Biaya Umrah di Masa Pandemi Covid-19 Naik Rp6 Juta

- 18 Januari 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi Umrah.
Ilustrasi Umrah. /(ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/foc)/



GALAMEDIA - Kementerian Agama (Kemenag) RI menaikkan tarif standar atau tarif referensi umrah dari Rp20 juta menjadi Rp26 juta bagi para umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi virus Corona (Covid-19).

Tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Menteri Agama periode 2019-2020 Fachrul Razi.

Disebutkan dalam putusan Menteri Agama tersebut, "menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) masa pandemi sebesar Rp26 juta".

Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Sejauh 1.000 meter

Penetapan tarif standar umrah di tengah pandemi meliputi tiga komponen pembiayaan yakni, biaya pelayanan jamaah umrah di Indonesia, biaya pelayanan jamaah umrah dalam perjalanan, dan biaya pelayanan jamaah umrah di Arab Saudi.

Tiga komponen itu turut memperhitungkan biaya penerbangan pulang pergi bagi jemaah dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.

Angka tersebut menjadi pedoman wajib bagi Kemenag dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag akan bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU.

Pengawasan dilakukan agar layanan yang diberikan kepada jemaah umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Gelombang Air Laut Masuk Mal, BMKG Perkirakan Masih Terjadi Hingga 2 Hari ke Depan, Waspada!

Sementara PPIU wajib merujuk edaran tersebut dalam menetapkan BPPIU sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan Covid-19.

Aturan tersebut juga mengingatkan pihak PPIU yang menetapkan biaya umrah di bawah Rp 26 juta. Kemenag tidak langsung menetapkan sanksi pada PPIU tersebut.

"Dalam hal PPIU menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh," bunyi keputusan tersebut.

Sebelum masa pandemi, Kemenag telah menetapkan biaya referensi penyelenggaraan umrah sebesar Rp20 juta.

Baca Juga: Warga Sempat Panik, Gelombang Air Laut Masuk Mal di Manado

Angka itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Sejumlah kebijakan diterapkan di antaranya 75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home hingga pembatasan jam operasional tempat-tempat umum.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x