Kepergok Sedang Mesum di Hotel oleh Istri Sahnya, ASN Ini Malah Keluarkan Surat Nikah Palsu

- 19 Januari 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi penggerebekan pasangan mesum.
Ilustrasi penggerebekan pasangan mesum. /PR/

Baca Juga: Positif Corona di Dunia Hampir 100 Juta Kasus, Pasien Meninggal Sudah Lebih dari 2 Juta Orang

Ketika digerebek dalam kamar kedunya tanpa busana. Awaknya AM berupaya mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas bermerek surat nikah.

Tetapi surat tersebut setelah diperiksa Satpol PP ternyata palsu, karena tak jelas siapa orang yang mengeluarkannya. Tetapi saat dihadiri istri-nya, AM tak berkutik lagi.

Pada Senin, 18 Januari 2021, AM dipanggil oleh Satpol PP dan istri sahnya. Pihaknya juga telah menasihati dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan istri sahnya. Akan tetapi pelaku AM menolak dengan terkesan melakukan pembangkangan.

"Saya tidak mau membuat surat perjanjian terserah sajalah, apa yang akan terjadi," kata AM di hadapan petugas seperti ditirukan Kasat Pol PP Abdi Surya.

Baca Juga: Megawati Jengkel, Orang Indonesia Jorok Masih Suka Buang Sampah Sembarangan

Abdi Surya saat menyesalkan sikap AM seorang ASN yang bersikap demikian, karena menyangkut moral seorang PNS yang seharusnya menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat.

Pihaknya akan meneruskan hasil penggerebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.

"Tugas kita sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksi-nya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya sesuai dengan Undang-Undang kepegawaian," ucap dia menegaskan.

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah No. 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No. 9 Tahub 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang di dalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat Satpol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x