GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Daniel Tonapa Masiku berprofesi sebagai pengacara, Selasa, 19 Januari 2021.
Pemanggilan dilakukan terkait penyidikan kasus suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku/mantan Caleg PDIP)," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021.
Baca Juga: Menteri Luar Negeri Positif Virus Corona, Pemerintah Ceko Perpanjang Status Darurat
Berdasarkan informasi seperti dikutip dari Antara, Daniel masih mempunyai hubungan keluarga dengan tersangka Harun yang saat ini masih menjadi buronan KPK.
Sebelumnya, KPK meyakini Harun masih hidup dan terus berupaya menangkapnya. Diketahui, Harun telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.
"Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburan-nya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," tutur Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 10 Januari 2021.
Baca Juga: INNALILLAHI Kawasan Puncak Bogor Diterjang Banjir Bandang, Begini Nasib Ratusan Warga Cisarua
Oleh karena itu, kata dia, KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai utang yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik.