Pengadilan Tinggi Bali 'Sunat' Hukuman Jrx SID Jadi 10 Bulan Penjara

- 19 Januari 2021, 13:38 WIB
Jrx SID dalam sebuah kesempatan bersama dengan istri tercintanya, Nora Alexandra. /Instagram/jrx_sid_nora/
Jrx SID dalam sebuah kesempatan bersama dengan istri tercintanya, Nora Alexandra. /Instagram/jrx_sid_nora/ /

GALAMEDIA - Pengadilan Tinggi Bali 'menyunat' hukuman terhadap I Gede Ary Astina alias Jrx SID dari satu tahun menjadi 10 bulan penjara.

Jrx SID merupakan terdakwa dalam kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali. Atas dikuranginya hukuman itu, Jrx SID pun menerimanya.

"Kemudian putusan-nya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan," tutur Ketua Pengadilan Negeri Denpasar saat dihubungi di Denpasar, Bali, Selasa, 19 Januari 2021.

Baca Juga: INNALILLAHI Kawasan Puncak Bogor Diterjang Banjir Bandang, Begini Nasib Ratusan Warga Cisarua

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Covid-19 Bermutasi Menjadi Ribuan Virus Corona di Seluruh Dunia, Ini Penjelasannya

Ia mengatakan berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021. Selanjutnya, telah diinformasikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.

"Jadi nanti setelah diberitahukan putusan-nya dalam waktu tujuh hari bisa apakah menerima atau menolak putusan, jadi masih ada upaya hukum," tambahnya dikutip dari Antara.

Jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Presiden Jokowi di Depan Kantor Gubernur Sulbar yang Hancur Akibat Gempa: Semoga Diberi Keikhlasan

Hingga saat ini terdakwa Jrx yang juga drumer band Superman Is Dead masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Sebelumnya pada, 19 November 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tutur majelis hakim yang diketuai oleh lda ayu adnya dewidi Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Buron Harun Masiku, Hari Ini KPK Periksa Seorang Pengacara

Dalam perkara ini I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x