KPU Pangandaran Siap Hadapi Gugatan Paslon AMAN di Mahkamah Konstitusi

- 19 Januari 2021, 15:17 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. //mkri.id

GALAMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran tengah melakukan persiapan menghadapi gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, pihaknya menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 15/PAN.MK/ARPK/01/2021 atas  gugatan pasangan calon bupati Adang Hadari-Supratman (Aman) dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020.

Muhtadin menyampaikan pihaknya dalam posisi bersiap untuk berproses, dimana KPU Pangandaran sebagai termohon dalam perkara ini.

Baca Juga: Bisnis Sablon Kaos Ternyata Mudah, Ini Langkahnya

“Kita tentu telah menyiapkan jawaban atas tuntutan-tuntutan dari dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dalam perkara sebagaimana tercantum dalam ARPK tersebut,” ungkap Muhtadin, Selasa 19 Januari 2021.

Muhtadin menegaskan, KPU Pangandaran sudah menyiapkan jawaban dan bukti lainya jika diperlukan dan diminta oleh Mahkamah.

“Kita juga sudah menyiapkan tim Hukum yang akan mendampingi dan tentu sebelumnya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI, dan kepada masyarakat Pangandaran kami meminta untuk menghormati proses hukum sesuai ketentuan dan regulasi yang sedang berjalan"  ucap Muhtadin.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x