Mendagri Bikin Aturan Baru Mutasi ASN, Tito Karnavian: Nanti Partai yang Bukan Petahana Komplain

- 19 Januari 2021, 22:01 WIB
Mendagri Tito Karnavian membuat aturan baru terkait dengan mutasi ASN.
Mendagri Tito Karnavian membuat aturan baru terkait dengan mutasi ASN. /Dokumentasi Humas Setkab/Humas Setkab

GALAMEDIA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat aturan baru terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada tiga syarat yang membolehkan kepala daerah melakukan mutasi ASN, sebagaimana surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Saya membuat edaran agar tidak melakukan mutasi, kecuali kalau pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan, atau jabatan itu kosong," terang Tito di Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Nasib Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Ditentukan Besok, Rabu 20 Januari 2021

Mendagri mengatakan, SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."

Ia mengeluarkan SE tersebut dengan tujuan agar kepala daerah yang mencalonkan diri lagi, tidak menyalahgunakan kewenangan mutasi pejabat ASN di pemda untuk siasat memperoleh suara ASN pada pilkada.

Baca Juga: Sukabumi Dilanda Bencana Pergerakan Tanah yang Meluas, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi

"Nah itu (kalau SE tidak ada), nanti partai-partai yang bukan petahana (incumbent) komplain ke saya. Yang diuntungkan ya petahana begitu," kata Tito dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x