Mendagri Bikin Aturan Baru Mutasi ASN, Tito Karnavian: Nanti Partai yang Bukan Petahana Komplain

- 19 Januari 2021, 22:01 WIB
Mendagri Tito Karnavian membuat aturan baru terkait dengan mutasi ASN.
Mendagri Tito Karnavian membuat aturan baru terkait dengan mutasi ASN. /Dokumentasi Humas Setkab/Humas Setkab

Mendagri menambahkan, setelah selesai penetapan pasangan calon pemenang pilkada, larangan mutasi ASN oleh kepala daerah juga masih berlaku sama.

Hal itu untuk menjaga agar tidak terjadi mutasi terhadap ASN, yang sengaja disingkirkan, karena tidak menjadi simpatisan kepala daerah terpilih tersebut.

Baca Juga: Mengerikan, Begini Penampakan Banjir Bandang di Gunung Mas Puncak Bogor yang Terekam Video

"Sama, tidak boleh melakukan mutasi kecuali tiga hal ini. Wafat, kena pidana, atau jabatan itu kosong. Karena apa? Supaya tidak terjadi mutasi-mutasi yang mengganggu stabilitas pemerintahan," lanjutnya.

Ia mengatakan gangguan stabilitas pemerintahan itu bisa terjadi jika mutasi ASN tersebut dilakukan dengan motif-motif tertentu.

"Mumpung masih belum pelantikan, dimutasi semua. Karena untuk janji atau untuk yang lain, kami enggak mengerti. Setelah kemudian pejabat baru masuk, ini dianggap bukan 'orangnya', ganti (lagi) semua. Nah itu, akan tidak bagus untuk pemerintahan. Tidak bagus juga untuk karir pegawai itu," pungkas mantan Kapolri ini.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x