Kejati Jabar Jebloskan Pejabat Kementerian PUPR ke Tahanan, Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

- 20 Januari 2021, 17:30 WIB
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan Kota Bandung terkait penahanan tersangka, Rabu, 20 Januari 2021./
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan Kota Bandung terkait penahanan tersangka, Rabu, 20 Januari 2021./ /yedi supriadi


GALAMEDIA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan seorang PNS pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Priyo Susilo, Rabu 20 Januari 2021.

Ia ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian modal kerja Kontruksi (KMMK) dari Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Cabang Buahbatu kepada CV Masa Kembar pada 2016.

"Hari ini di Kantor Kejati Jabar telah memeriksa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas nama tersangka Priyo Susilo oleh tim penyidik Kejati Jabar kepada tim penuntut umum Kejari Bandung," ujar Aspidsus Kejati Jabar, Riyono.

Baca Juga: Ratusan Tenaga Kesehatan Gagal Divaksinasi Covid-19, Kenapa ya?

"Selanjutnya, terhadap tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan," tambah dia di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu, 20 Januari 2021.

Priyono sekitar pukul 14.00 WIB keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan Kejati Jabar dengan tangan diborgol.

ia kemudian dibawa memakai mobil tahanan Kejati Jabar untuk dibawa dititipkan di sel tahanan Maarkas Polrestabes Bandung.

Dalam kasus ini, Kejati Jabar juga menetapkan Agus Setiawan dari CV Masa Jembar sebagai tersangka. Agus Alias Kenji sempat dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.

Baca Juga: Innalillahi, Positif Corona RI Rabu 20 Januari 2021 Bertambah 12.568, Total Jadi 939.948 Kasus

"Untuk tersangka AS, karena tidak hadir, penyidik mengimbau agar dia dapat bekerja sama memenuhi panggilan penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," harap Riyono.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x