Kejati Jabar Jebloskan Pejabat Kementerian PUPR ke Tahanan, Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

- 20 Januari 2021, 17:30 WIB
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan Kota Bandung terkait penahanan tersangka, Rabu, 20 Januari 2021./
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan Kota Bandung terkait penahanan tersangka, Rabu, 20 Januari 2021./ /yedi supriadi

"Jika tidak kooperatif, penyidik akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," tambah dia.

Pada kasus ini, tersangka Priyo Susilo dan Agus Setiawan dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Keduanya dianggap merugikan negara Rp 3.578.527.240 atau Rp 3,5 miliar lebih.

Pada kesempatan itu, Riyono menjelaskan, kasus ini bermula pada 2010, saat Priyo dan Agus mengajukan KMMK atas nama CV Masa Jembar dalam dua tahap.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Disetujui Jadi Kapolri, Tiga Fraksi DPR Sampaikan Catatan

Pertama, permohonan KMMK sebesar Rp 2 miliar dengan tiga jaminan surat perjanjian kerja pengadaan barang dan hasa yang dilaksanakan tiga penyedia jasa dan anggunan dua sertifikat hak milik tanah dan bangunan.

Kedua, permohonan penambahan anggunan dan kenaiman plafon KMMK dengan jaminan dua surat perjanjian kerja oleh dua penyedia jasa.

"Dalam pengajuan permohonan KMMK, tersangka PS dan Ak diduga mengajukan jaminan yang tidak benar alias fiktif," jelas Riyono.

Sejumlah aset disita penyidik selama proses penyidikan kasus ini dilakukan. Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jabar Nomor Print-641/M.2/Fd.1/08/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dan Penetapan Ijin Penyitaan Barang Bukti PN. Klas I A Khusus Bandung Nomor : 44/Pen.Pid.Sus/TPK/ 2020/PN.Bdg tanggal 26 November 2020.

Baca Juga: Alhamdulillah, WNI Pulang ke Tanah Air Usai Dipenjara dan Dibayangi Denda Rp 5,6 M di Arab Saudi

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x