Isu Presiden Jokowi langgar UU Penanggulangan Bencana, Moeldoko: Seolah-olah Tidak Mengawasi

- 20 Januari 2021, 17:39 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. /Staf Kepresidenan/

GALAMEDIA - Presiden Jokowi diisukan melanggar UU Penanggulangan Bencana berkaitan terjadinya bencana banjir di Kalimantan Selatan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko langsung mencermati isu tersebut.

"Ya memang ada isu Presiden melanggar UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana. Di situ seolah-olah Presiden tidak mengawasi dan mengevaluasi tindakan eksploitasi alam yang mengakibatkan bencana," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga: Ratusan Tenaga Kesehatan Gagal Divaksinasi Covid-19, Kenapa ya?

Menurutnya, pemerintah memiliki pemahaman mengenai kondisi geografis Indonesia yang berada di lingkar cincin api pasifik. Pemerintah sudah mengantisipasi dan memitigasi dengan sebaik-baiknya.

"Untuk itulah pemerintah sudah membentuk Perpres 87 tahun 2020 tentang rencana induk penanggulangan bencana tahun 2020 sampai dengan 2044," katanya.

Di dalam perpres itu terkandung yakni, pertama adalah pengenalan dan pengkajian ancaman bencana. Kedua, pemahaman tentang kerentanan masyarakat. Ketiga, analisis kemungkinan dampak bencana. Keempat, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana.

Baca Juga: Gubernur Anies Perintahkan Sekda Marullah Jadi Plt Wali Kota Jakarta Selatan

Kelima penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana, dan keenam alokasi tugas kewenangan dan sumber daya yang tersedia.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x