Ditreskrimsus Polda Jabar Panggil BR untuk Lakukan Klarifikasi Soal Pencemaran Nama Baik

- 20 Januari 2021, 23:11 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago. /Remy Suryadie


GALAMEDIA - Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor BR yang diketahui merupakan wartawan dari media arcom.co.id, pada Rabu 20 Janusri 2021.

Pemanggilan BR oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, baru sebatas klarifikasi terkait laporan Bank BJB Jabar,  yang mana BR mengunggah ke medianya pemberitaan tentang judul berita "Bank bjb Bungkam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan Pegawainya". 

Pemeriksaan itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago. Masih dikatakannya, BR sempat datang untuk memenuhi panggilan penyidik pada jam 10.00 pagi tadi. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Tunai untuk Percepatan Pembangunan

"Akan tetapi kedatangannya hanya dalam kapasitas klarifikasi belum ke arah penyidikan," ujar Erdi saat dihubungi wartawan, Rabu 20 Januari 2021.

Adapun pemeriksaan ini, berdasarkan laporan polisi dengan nomor laporan, LPB/1236/XI/2020/Jabar, pada tanggal 14 November 2020. Dalam laporan polisi itu, BR diduga melakukan pelanggaran terkait pencemaran nama baik dan UUITE.

Dalam surat pemanggilan terhadap BR pun dituliskan jika laporan yang menyeret dirinya, baru masuk ke ranah klarifikasi belum ke tingkat penyelidikan.

"Menurut penyidik untuk pemanggilan hari ini, BR baru dimintai klarifikasi dan dimintai beberapa dokumen," jelasnya.

Baca Juga: Buah Berwarna Kuning Penangkal Radikal Bebas di Masa Pandemi Covid-19

Masih dikatakan Erdi, dari keterangan penyidik pemanggilan terhadap BR setelah penyidik mendapatkan surat balasan dari PWI Jabar terkait keabsahan media online tersebut.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x