PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Mal dan Retsoran Buka Sampai Jam 8 Malam

- 21 Januari 2021, 13:49 WIB
Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto. /Adv/Satgas Covid-19/

GALAMEDIA - Presiden RI Joko Widodo meminta agar pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 21 Januari 2021, setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama.

"Berdasarkan evaluasi Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Wow! 25 Relawan Uji Klinis Terpapar Positif Covid-19, Begini Kata Ketua Tim Uji Klinis

Dikatakan Airlangga, nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan, untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya.

Adapun dalam pembatasan kali ini, terdapat satu perubahan di mana sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, menjadi boleh hingga jam 8 malam.

"Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam," papar Airlangga.

Baca Juga: Cek Fakta Akan Ada Gempa 7,0 SR dan Tsunami Besar di Mamuju Sulbar, Simak Faktanya

Sementara ketentuan lain tetap sama seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah, makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan, sektor konstruksi tetap berjalan, beribadah di tempat ibadah maksimum 50 persen dari kapasitas, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur masing-masing pemda. ***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x