Kota Bandung Ikuti Kebijakan PPKM Hingga 8 Februari 2021, Tapi...

- 21 Januari 2021, 20:45 WIB
WALI Kota Bandung Oded M Danial saat memimpin rapat virtual dengan jajaran Pemerintah Kota Bandung, Kamis 21 Januari 2021.
WALI Kota Bandung Oded M Danial saat memimpin rapat virtual dengan jajaran Pemerintah Kota Bandung, Kamis 21 Januari 2021. /Dok. Humas Bandung/Bagja/

GALAMEDIA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan keputusan itu pada Kamis, 21 Januari 2021. Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali berlaku hingga 25 Januari 2021.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. Pasalnya, kebijakan tersebut diambil tentu berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan selama PPKM.

Baca Juga: Breaking News: Gempa Bumi Magnitudo 7,1 Guncang Sulawesi Utara

"Kita sebagai pemerintah daerah harus sejalan dengan pemerintah pusat. Kalau memang pemerintah pusat akan diperpanjang ya kita ikut. Jadi kebijakannya harus ikut," ujar Oded di Pendopo Kota Bandung, Kamis 21 Januari 2021.

Namun Oded mengatakan, pihaknya masih menunggu hingga 25 Januari untuk menentukan status PSBB Proporsional akan diperpanjang atau tidak.

Selain itu, pihaknya terlebih dulu akan membahasnya dalam Rapat Terbatas bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) yang akan dilaksanakan Jumat, 22 Januari 2021 besok.

Baca Juga: BMKG Sebut Ini Penyebab Gempa Tektonik Bermagnitudo 7,1 di Sulawesi Utara

Seperti diketahui, kasus positif aktif di Indonesia terus mengalami peningkatan. Dengan penerapan kebijakan PPKM maupun PSBB, diharapkan mampu menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x