Komjen Listyo Sigit Prabowo Diminta Tegas Melarang Anggota Aktif Lakukan Rangkap Jabatan

- 22 Januari 2021, 07:35 WIB
Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo /bimata.id

GALAMEDIA - Calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo jika telah dilantik jadi Kapolri diminta melarang anggota Polri aktif melakukan rangkap jabatan.

"Kapolri terpilih mesti menegaskan bahwa siapa pun anggota Polri dilarang untuk melakukan praktik rangkap jabatan," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Kamis, 21 Kamis 2021.

ICW masih menemukan sejumlah anggota Polri aktif yang menempati beberapa jabatan publik. Padahal, kata dia, hal itu secara tegas dilarang seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Baca Juga: Bandung Pada Jumat Pagi hingga Siang Akan Cerah Berawan, Cocok untuk Berolahraga

Praktik rangkap jabatan oleh anggota Polri aktif kata dia, perlu diperhatikan mengingat jika dibiarkan sama dengan melanggengkan dugaan konflik kepentingan terjadi.

"Sederhananya, jika Kapolri terpilih, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, membiarkan hal itu tetap terjadi, maka komitmen pemberantasan korupsinya patut dipertanyakan," jelas Kurnia.

Tak hanya Kapolri, Kurnia juga menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya juga menegaskan larangan praktik rangkap jabatan yang seakan dibiarkan begitu saja tersebut.

Baca Juga: Liga Italia jadi Liga Terbaik di Dunia Versi IFFHS

"Selain UU Kepolisian, terdapat pula Pasal 17 huruf a UU Pelayanan Publik. Dengan maraknya praktik ini terjadi, sesungguhnya komitmen pemerintah untuk menjaga nilai-nilai antikorupsi layak untuk dipertanyakan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x