Pemkot Surabaya Akan Blokir Data Kependudukan Pelanggar Protokol Kesehatan

- 22 Januari 2021, 10:52 WIB
Sebanyak 112 Pelanggar Prokes ditindak Satpol PP Kota Bandung.
Sebanyak 112 Pelanggar Prokes ditindak Satpol PP Kota Bandung. /Hj. Ati Suprihatin

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan aturan tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan, yakni dengan diblokir data kependudukannya. Hal itu akan dilakukan apabila selama tujuh hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif yang dikenakan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chrisijanto di Surabaya, Jumat, 22 Januari 2021, mengatakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.

"Apabila dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," katanya.

Baca Juga: Rupiah Diprediksi Melemah Jelang Penutupan Di Akhir Pekan

Sedangkan Untuk syarat pengambilan KTP, kata dia, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.

"Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP," ujarnya.

Kalau tujuh hari tidak diambil, lanjut dia, pihaknya melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya. Sedangkan untuk KTP luar, nanti Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota dimana dia berasal.

"Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," katanya.

Baca Juga: Usai Bentrokan di Cimanggung, BXTC dan rigez Sepakat Berdamai

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x