GALAMEDIA - Regulasi terbaru Otoritas Arab Saudi terkait Umrah yakni pembatasan usia.
Dimana jika sebelumnya usia jamaah umrah dibatasi dari 18 sampai 50 tahun, saat ini pembatasan dari usia 18 sampai 60 tahun.
Kebijakan batasan usia tersebut keluar pada Jumat 22 Januari 2021.
Baca Juga: Fasilitas TNI Polri Jadi Sasaran Aksi Teroris yang Ditangkap di Aceh
Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jawa Barat (Jabar), Bisma Banyu Setia mengapresiasi kebijakan tersebut. Sebab hal ini yang ditunggu-tunggu masyatakat Indonesia.
"Saudi membuka kembali umrah dengan pembatasan usia lebih longgar. Jika pada November sampai kemarin di usia 18 sampai 50 tahun, sekarang bisa sampai 60 tahun," kata Bisma saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 23 Januari 2021.
Menurutnya, regulasi baru tersebut disambut baik oleh Kemenag, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan asosiasi travel karena bisa membangkitkan kembali perjalanan umrah yang hampir 70% jamaah berusia di atas 50 tahun.
Baca Juga: Cegah Banjir, Satgas Citarum Kembali Tanam Bibit Buah di Cimenyan
Pada November sampai awal Januari kemarin, jamaah yang sudah berangkat hanya sekitar 1.000 orang.