Disebutkan Samsul, sesuai kesepakatan awal sebelum diberlakukan PPKM dilakukan rapat persiapan. Disepakati tiga hari pertama pelaksanaan PPKM, pihaknya hanya menggelar sosialisasi.
"Tiga hari pertama kita hanya mengimbau sosialisasi terkait PPKM ini. Kemudian hari keempat dan berikutnya sampai menjelang berakhir PPKM atau sampai tanggal 21 Januari, kita berlakukan sanksi-sanksi yang sifatnya masih persuasif, yaitu sanksi sosial seperti push up, menyapu, dan sebagainya. Nah untuk tanggal 21 Januari sampai akhir nanti kita sudah mulai menerapkan sanksi yang agak berat, terutama bagi tempat usaha. Akan kita lakukan penutupan atau penyegelana, karena pelanggaran terhadap prokes yang dilakukan tempat usaha tersebut," bebernya.
Menurut Samsul, saat dilakukan patroli pemilik usaha biasanya sudah menutup tokonya sebelum pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Wilayah Baduy Nol Kasus Covid-19, Warganya Patuh Tidak ke Luar Wilayah Terutama ke Daerah Zona Merah
"Sebetulnya kita sudah harus mulai (menerapkan sanksi), tapi kondisi di lapangan memaksa kita untuk tidak melakukan, karena biasanya masyarakat ketika ada petugas apalagi sekarang ini sudah sangat gencar mereka sudah otomatis menutup sendiri tempat usahaanya sebelum jam 7 malam," pungkasnya. ***