Kasus FPI Sudah Diterima ICC, Refly: Komnas HAM Hanya Menjadi Wasit Antara FPI dan Polisi

- 24 Januari 2021, 16:04 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /Tangkap layar youtube.com/Refly Harun

GALAMEDIA - Kasus penembakan enam laskar FPI telah dilaporkan dan diterima oleh International Criminal Court (ICC) atau pengadilan internasional di Den Haag, Belanda. Demikian dikatakan Tim advokasi kasus penembakan enam laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI).

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun merespons. Refly membahasnya di akun YouTube resminya. Menurut Refly, hal ini dilakukan karena ada kekecewaan beberapa pihak terhadap hasil atau kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam kasus ini.

Refly memandang dan mengkritik Komnas HAM yang terkesan seperti jurnalis dalam kasus ini.

Baca Juga: Kepatuhan Warga Cimahi Menggunakan Masker Selama PPKM Dinilai Sudah Membaik

"Karena, sebenarnya pengaduan ke pengadilan internasional itu lebih pada kekecewaan beberapa pihak terhadap hasil atau kinerja dari Komnas HAM, karena terkesan Komnas HAM itu seperti jurnalis yang berusaha netral antara pihak FPI dan aparat keamanan," kata Refly seperti dikutip dari akun YouTube-nya, Minggu 24 Januari 2021.

Refly menilai, seharusnya Komnas HAM menjadi lembaga yang memastikan negara menghargai dan melindungi HAM masyarakatnya. Kemudian, Komnas HAM juga harus melihat sejauh mana negara serius melakukan perlindungan HAM dan tidak melanggar HAM. Dalam kasus ini, kata Refly, Komnas HAM harusnya bukan jadi wasit.

Baca Juga: Gawat, Terlalu Lama WFH Bikin Stres Dampaknya Akan Timbulkan Alergi Kulit

"Jadi dia (Komnas HAM) bukan wasit yang menengahi pertikaian antara FPI dan aparat keamanan karena tidak relevan karena FPI adalah society, sementara aparat keamanan adalah state. Jadi, bukan horizontal hubungannya tapi vertikal. Karena hubungannya vertikal, itulah Komnas HAM bukan jadi penengah tapi penyangga antara state dan society agar negara tidak mudah menindas HAM," kata dia.

Refly pun mengatakan, soal upaya tim advokasi ke pengadilan internasional itu semua tergantung pada pihak pengadilan internasional. Dimulainya investigasi adalah hak pihak pengadilan internasional meski laporan sudah diterima.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x