Kasus FPI Sudah Diterima ICC, Refly: Komnas HAM Hanya Menjadi Wasit Antara FPI dan Polisi

- 24 Januari 2021, 16:04 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /Tangkap layar youtube.com/Refly Harun

Baca Juga: Waduh, Petarung Conor McGregor Dipukul KO oleh Dustin Poirier dalam Dua Menit

"ICC itu mekanismenya bukan filing case kemudian akan ada investigasi. Jadi investigasi itu terserah pihak ICC, mereka akan melakukan investigasi," kata dia lagi.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x