Selegram dengan 1 Juta Follower Diciduk Karena Gunakan Narkoba

- 25 Januari 2021, 14:28 WIB
Konferensi pers penangkapan selebgram di Bali karena kasus narkotika, Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/01/2021).
Konferensi pers penangkapan selebgram di Bali karena kasus narkotika, Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/01/2021). /ANTARA/

GALAMEDIA - Seorang selebgram asal Jakarta bernama Syiva (23) ditangkap Polresta Denpasar bersama dengan tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20) karena menggunakan narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

Tersangka merupakan selebgram dengan followernya 1 juta lebih.

"Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Bunuh dan Bakar Petani, Tersangka ditangkap setelah Buron sejak September 2020

Barang bukti yang ditemukan, empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

"Diduga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," katanya.

Barang bukti ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

Baca Juga: Hasil Swab PCR Positif Terus Padahal Tanpa Gejala? Tenang dan Jangan Panik, Ini Penjelasan Seputar Tes PCR

Dijelaskannya, dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 06 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.

Saat ini, terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x