GALAMEDIA - Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyatakan hasil pemeriksaan sementara menemukan adanya dugaan pelanggaran pembangunan perumahan yang menyebabkan bencana tanah longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
"Diduga tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan dengan tidak melaksanakan ketentuan untuk melaksanakan upaya menstabilkan lereng dan menerapkan sistem drainase yang tepat hingga meminimalkan pembebanan pada lereng," kata Kapolres Sumedang, Senin 25 Januari 2021.
Polres Sumedang saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga, pejabat dinas terkait di lingkungan Pemkab Sumedang, termasuk pengembang perumahan.
Hasil analisa sementara dari olah tempat kejadian perkara sekitar lokasi longsor, katanya, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi penyebab terjadinya longsor dan menelan korban jiwa di Kecamatan Cimanggung, Sabtu (9/1).
Baca Juga: Selebgram Seksi Ditangkap Polisi di Vila Mewah Gara-gara Narkoba Jenis Baru
Ia mengungkapkan dugaan penyebab longsor, yaitu adanya beberapa saluran air atau drainase buatan yang belum ditembok mengalir dari perumahan SBG dan Perumahan Kampung Geulis atau berada tepat di atas lokasi bencana tanah longsor.
"Drainase buatan yang belum ditembok tersebut mengalami resapan sehingga membuat struktur tanah menjadi tidak stabil dan runtuh, dan longsor menimpa rumah warga di Perumahan Pondok Daud yang berada di bawahnya," katanya.
Ia menyebut dugaan pelanggaran lainnya yaitu Perumahan SBG tidak memiliki tembok penahan tanah di sepanjang jalur longsoran tersebut sehingga tanah tidak kuat menahan air ketika turun hujan deras.
Selanjutnya keterangan masyarakat ada penebangan pohon di lahan lereng antara Perumahan SBG dan Perumahan Pondok Daud oleh pengembang Perumahan Kampung Geulis untuk dijadikan jalan, sehingga kekuatan lereng menjadi tidak stabil.