CEK FAKTA: Benarkah Pemilik SIM C dan A Dapat BLT Covid-19 Rp 900 Ribu?

- 26 Januari 2021, 08:52 WIB
Ilustrasi SIM. Beredar informasi pemilik SIM A dan SIM C akan mendapat bantuan Covid-19.
Ilustrasi SIM. Beredar informasi pemilik SIM A dan SIM C akan mendapat bantuan Covid-19. /Istagram/Korlantas Polri

GALAMEDIA - Sejak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air, pemerintah membuat sejumlah program bantuan bagi masyarakat.

Salah satu bantuan yang digulirkan yakni bantuan langsung tunai (BLT). Hingga akhir 2020, banyak program BLT yang diberikan lewat kementerian terkait.

Belakangan, muncul informasi terkait dengan BLT Covid-19 bagi masyarakat. Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, disebut bakal menerima BLT Covid-19 sebesar Rp 900 ribu.

Baca Juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Tokoh Mujahidin Indonesia Abu Jibril Meninggal Dunia

Baca Juga: Rasis ke Natalius Pigai, Ketum Pro Jokowi-Ma'ruf Amin Ambroncius Nababan Dianggap Merusak Citra Orang Batak

Narasi terkait BLT tersebut beredar di media sosial Facebook. Narasi itu menyebutkan pemilik SIM A dan C akan mendapat bantuan Covid-19 sebesar Rp 900 ribu

Bantuan tersebut akan diberikan mulai Januari hingga Mei 2021 dengan catatan SIM masih hidup.

Pada narasi disertakan tautan yang diklaim sebagai cara untuk mengetahui apakah pemilik SIM C dan A mendapatkan bantuan Covid-19 sebesar Rp 900.000 itu.

Baca Juga: Puluhan Ribu Jiwa Melayang, Gujarat India Diguncang Gempa Bumi Dahsyat 7,7 SR pada 26 Januari 2001

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: DKI Jakarta berpotensi Dilanda Angin Kencang dan Petir

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x