Kejati Jabar Kembali Jebloskan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMD ke Lapas Sukamiskin

- 26 Januari 2021, 16:14 WIB
Kejati Jabar menahan tersangka korupsi kredit fiktif, Agus Setiawan, Selasa 26 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Kejati Jabar menahan tersangka korupsi kredit fiktif, Agus Setiawan, Selasa 26 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Pada tahap pertama, pengajuan itu sebesar Rp 2 miliar. Keduanya memberikan jaminan berupa surat perjanjian kerja pengadaan barang dan jasa oleh tiga penyedia jasa serta angguna dua sertifikat hak milik tanah dan bangunan.

Selanjutnya, ujar Andi, pada tahap kedua, pengajuan penambahan anggunan dan kenaikan plafon dengan jaminan surat perjanjian kerja oleh dua penyedia jasa.

Baca Juga: Rilis Single Terbarunya: Artis Cantik Prilly Latuconsina: Cukup Terwakili Gak Perasaannya

Namun, dalam pengajuan KMMK kedua tersangka diduga mengajukan jaminan yang tidak benar alias fiktif.

"Agus bersama dengan Priyo mengajukan KMMK fiktif sehingga kami melakukan penyidikan dan menentukan alat bukti yang cukup. Akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka," terang Andi.

Terkait kasus ini, tambah Andi, Kejaksaan sudah melakukan penghitungan kerugian negara yang nilainya sebesar Rp 3 miliar.

Di tempat yang sama, Kasi Penkum Kejati, Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, tersangka diamankan setelah menyerahkan diri ke kejaksaan.

"Tersangka kooperatif dan menyerahkan diri," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x