153 WNA China Bebas Melenggang Masuk Indonesia, Ketua MPR RI: Harus Jelaskan Urgensinya!

- 26 Januari 2021, 17:50 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. /Instagram/bambang.soesatyo /


GALAMEDIA - Sedikitnya sebanyak 153 warga negara asing (WNA) asal China, Sabtu, 23 Januari 2021 masuk ke wilayah Indonesia melalui terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang di masa pembatasan ketat akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Terkait hal itu, pemerintah berdalih hal itu karena mereka termasuk orang yang dikecualikan.

Hal itu pun menjadi pertanyaan bagi Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Ia pun meminta pemerintah menjelaskan urgensi serta dasar hukum terkait kedatangan 153 warga negara asal China tersebut.

Ia menyatakan, pemerintah harus menerangkan soal konsistensi dalam menjalankan aturan terkait larangan WNA masuk Indonesia yang telah diperpanjang sampai 8 Februari 2021.

"Pemerintah harus menjelaskan urgensi datangnya 153 WNA tersebut," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Sentil Mensos Risma, Rocky Gerung: Jangan Mencari Pemulung, Carilah Pemilik Warung!

Ia mendesak pemerintah agar menyosialisasikan kelompok WNA yang mendapatkan pengecualian untuk masuk ke Indonesia.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menilai, sosialisasi itu penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang valid mengenai kelompok WNA yang masih bisa masuk Indonesia.

Apabila memang terdesak untuk memasukkan WNA ke Indonesia, Bamsoet mengatakan, pemerintah harus memperketat prosedur perizinan termasuk kondisi kesehatan dan kewajiban menerapkan protokol Covid-19.

Baca Juga: Viral Ramalan Mbak You Terbukti, Ustadz Abdul Somad: Setiap Tahun Ngomongnya Begitu

"WNA memiliki surat tes bebas covid-19 yang valid dan melakukan karantina sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh mengklaim 153 WNA China yang tiba di Bandara Soetta pada Sabtu lalu masuk kelompok yang dikecualikan.

Disebutkan, mereka boleh masuk di tengah pelarangan WNA masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Rasisme Terhadap Natalius Pigai, Ini Permintaan Kapolda Papua

Meski demikian, Ahmad tak merinci kategori ratusan WN China tersebut yang menyebabkannya masuk kelompok yang dikecualikan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x