KPK Tengarai Dana Korupsi Sebuah Perusahaan BUMN Mengalir ke Kemensetneg

- 26 Januari 2021, 20:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARa/HO-Humas KPK.


GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana korupsi sebuah perusahaan BUMN ke pihak-pihak di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Terkait hal itu, penyidik tengah mendalami hal tersebut.

Pendalaman yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Dugaan aliran itu didalami penyidik kepada saksi yang dipanggil hari ini, Selasa 26 Januari 2021. Yaitu mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg, Piping Supriatna; dan mantan Sekretaris Kemensetneg, Taufik Sukasah.

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa malam.

Baca Juga: Ambroncius Nababan Jadi Tersangka, Komnas HAM: Pihak Polri Harus Penuhi Kewajiban

Untuk saksi Indra Iskandar selaku mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg, lanjut dia, bakaldijadwalkan ulang pada Jumat 29 Januari 2021.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru.

Beberapa tersangka baru itu diantaranya: Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo (AW);  Direktur Utama (Dirut) PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL); dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Ketiganya menyusul mantan Direktur PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia, Budiman Saleh dan mantan Dirut PT DI, Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Dirut Bidang Hubungan Pemerintah PT DI  Irzal Rinaldi Zailani yang lebih dulu menjalani proses hukum di KPK.

Budi Santoso dan Irzal tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Asabri Rugikan Negara Rp22 Triliun, Politisi Demokrat: Ungkap Siapa-siapa yang Terlibat!

Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan PT DI.

Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan fiktif dari mitra penjualan.

Sepanjang 2007 hingga 2010, Budiman tercatat menempati posisi direktur aerostructure PT DI. Selain itu Budiman juga sempat menduduki kursi Direktur Aircraft Integration PT DI pada 2010-2012 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.

Perkara ini pun membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 202 miliar dan 8,6 juta dolar AS atau setara dengan Rp 121,7 miliar.

Budiman juga diduga menerima aliran dana Rp 686 juta hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x