GALAMEDIA - Ambroncius Nababan resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Tersangkapun diancam hukuman berlapis dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Ambroncius dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Bermain Medsos Justru Alami Gangguan Mental? Coba Jeda atau Tinggalkan, dan Nikmatilah Kehidupan
Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP.
"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.
Menurut Slamet, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Penderita Penyakit Kronis Boleh Kok Divaksin Covid-19, Asal...
Ambroncius sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa 26 Januari 2021. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.