GALAMEDIA - Selama Januari 2021 ada tiga kali upaya ekspor benih lobster yang berhasil digagalkan aparat penegak hukum. Dengan begitu sebanyak 551.963 ekor benih lobster senilai Rp56 miliar berhasil diselamatkan.
"Baru satu bulan berjalan, ekspor benih lobster ilegal sudah mencapai 551.963, ekor, sangat tinggi dibanding sepanjang tahun 2020 lalu 896.238 ekor," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.
Tingginya upaya penyelundupan benih lobster selama Januari itu, menurut Abdi, dikarenakan berbagai faktor yaitu, meningkatnya permintaan benih pasca-Natal dan Tahun Baru 2021, serta faktor pelarangan sementara ekspor melalui jalur legal.
Abdi juga mengatakan, benih yang digagalkan ini ditengarai merupakan sebagian kecil yang berhasil lolos dari pengawasan aparat keamanan.
Menurut Abdi, ketiga lokasi penangkapan tersebut merupakan wilayah yang selama ini menjadi lokasi penyelundupan yaitu Sukabumi, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
"Ini wilayah tradisional penyelundupan lobster, mestinya KKP dan aparat terkait sudah bisa mengantisipasi dengan meningkatkan pengawasan," katanya.
Untuk mengatasi ekspor benih lobster ilegal, perlu dibentuk Satgas Khusus dengan melibatkan instansi terkait, pemerintah daerah dan masyarakat.