GALAMEDIA - Tim Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, telah membuat laporan polisi ke Polda Jabar sebanyak 29 laporan.
Laporan tersebut terkait penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Laporan tersebut telah diajukan tim kuasa hukum ke Polda Jabar, kemarin, Rabu 28 Januari 2021.
Baca Juga: Residivis Diadukan ke Polisi Karena Aniaya Pacarnya, Cemburu Diduga Jadi Pemicunya
"Laporan itu merupakan kelanjutan dari pelaporan PTPN terhadap Habib Rizieq Shihab berkenaan dengan Markaz Syariah. Dan untuk laporan di Polda Jabar ialah turunan dari laporan di Bareskrim kemarin.
Sekarang masuk 29 laporan di Polda Jabar,"jelas Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman kepada wartawan, Kamis 28 Januari 2021.
Masih dikatakan Ikbar, laporan tersebut dilakukan untuk penyamarataan hukum. Pasalnya, pihak-pihak terlapor merupakan penyerobot lahan milik PTPN, termasuk Rizieq Markaz Syariah yang didirikan Rizieq.
“PTPN VIII tetap komitmen untuk menata wilayah tersebut. Intinya, dampak lingkungan akan timbul atas banyaknya pembangunan di wilayah milik PTPN VIII. Semua yang ada di sana, termasuk lahan-lahan milik Markaz Syariah, telah kami laporkan,” jelasnya.