Abu Janda Dilaporkan KNPI Ke Bareskrim Atas Dugaan Ujaran Rasis, Medya: Tidak Masalah Sudah Dihapus

- 28 Januari 2021, 18:48 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan KNPI,
Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan KNPI, /Facebook.Com/@permadiaktifis


GALAMEDIA - Diduga lakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.

Alasannya, cuitan tersebut te;ah menyakiti perasaan warga Papua.

"Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam twit-nya pada tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima," kata Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI, Medya Rischa Lubis di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2021.

Baca Juga: Residivis Diadukan ke Polisi Karena Aniaya Pacarnya, Cemburu Diduga Jadi Pemicunya

Laporan tersebut dilakukan, karena Abu Janda mencuit kata-kata rasis yang ditujukan untuk Natalius melalui akun Twitter @permadiaktivis1.

Menurut Medya, cuitan rasis terhadap Natalius tersebut dianggap turut menyakiti perasaan warga Papua.

Laporan yang dibuat Medya tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: Inspiratif! Pejabat Wanita di Bandung Barat Ini Raih Gelar Doktor di Usia Muda

KNPI pun melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Abu Janda. "Tidak masalah (twit, red.) sudah dihapus, kami sudah lebih dahulu capture. Penghapusan itu juga bukti ketakutannya," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x