Pemkot Bandung Bantah Telantarkan Jenazah Covid-19, Bambang: Kami Menyediakan Tenaga PHL Pengangkat Jenazah

- 28 Januari 2021, 19:53 WIB
ilustrasi: Pemakaman Covid-19.
ilustrasi: Pemakaman Covid-19. /Instagram/@tpusrengsengsawah

GALAMEDIA - Penanganan jenazah Covid 19 di TPU Cikadut sudah sesuai prosedur. Pemerintah Kota Bandung telah memiliki regulasi yang sesuai terkait penanganan pemulasaraan jenazah Covid 19 di TPU khusus Covid di TPU Cikadut.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, menanggapi pemberitaan di media terkait adanya fee untuk pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat tempat jenazah dikubur.

"Kewajiban pemerintah Kota Bandung terkait penanganan dan pemulasaraan jenazah sesuai Perda nomor 19 tahun 2011 juncto Perda 3 tahun 2017, salah satunya adalah saat jenazah dimasukan ke liang lahat, hingga kemudian peti jenazah ditutup. Tidak mengatur proses pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat," jelas Kepala Distaru Kota Bandung, Bambang Suhari.

Baca Juga: Lulusan Pesantren Bisa Jadi Polisi, Said Aqil Siroj Sebut Listyo Sigit Prabowo Sebagai Warga Nahdlatul Ulama

Jika mengacu kepada perda tersebut, menurut Bambang, sejak jenazah diturunkan dari ambulance hingga diangkut ke tempat jenazah akan dikubur, sebenarnya bukan kewajiban Pemkot.

Akan tetapi Pemkot Bandung saat pandemi Covid 19 ini menyediakan tenaga PHL (Pekerja Harian Lepas) yang tugasnya mengangkat jenazah dari ambulance hingga ke tempat jenazah yang akan dikuburkan.

Pelayanan ini sifatnya gratis, dan keluarga jenazah tidak dikenakan biaya apapun.

Baca Juga: Dunia Kuliner Berduka, Penemu Bumbu Mie Instan Tutup Usia

"Bahkan sekarang ini, kami menyediakan tenaga PHL pengangkat jenazah sebanyak dua shift yang sesuai protokol penanganan jenazah Covid 19, sudah dilengkapi APD," tegasnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x