Empat Berkas Kasus Habib Rizieq Dikembalikan ke Bareskrim oleh Tim Jaksa, Kenapa Ya?

- 29 Januari 2021, 10:14 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Kabar terbaru datang dari kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab dan tersangka lainnya.

Tim Jaksa Peneliti Jampidum Kejaksaan Agung mengembalikan empat berkas perkara itu kepada penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mejelaskan, pengembalian berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk dari Jaksa Peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkaranya.

Baca Juga: Tiga Kereta Api di Jepang Saling Bertabrakan, Sebanyak 181 Penumpang Tewas pada 29 Januari 1940

Baca Juga: Staf Kepresidenan Kehilangan Penglihatan Usai Membuka Surat Mencurigakan

Pertama, berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021," jelas Leonard, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: PT Astra Daihatsu Motor Buka Lowongan Kerja: Lulusan SMA, SMK, D3 dan S1 Segera Daftar!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x