Menteri Keuangan Sri Mulyani Tarik Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana dan Token Listrik

- 29 Januari 2021, 14:55 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Humas Setkab

GALAMEDIA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal mengenakan pajak terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.

Hal tersebut tertuang dalam aturan (beleid) baru yang dia keluarkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021.

Dalam aturan itu dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah upaya menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.

Di dalam Pasal 2 disebutkan, penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu perdana dikenakan PPN kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Baca Juga: Sasar Pelanggar Protokol Kesehatan, Polda Tingkatkan Patroli Lebih Masif di Wilayah Jabar

"Pulsa dan kartu perdana dimaksud dapat berbentuk voucher atau elektronik," isi PMK tersebut dikutip, Jumat 29 Januari 2021.

Selain itu, penyerahan token listrik pun dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik.

Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.

Baca Juga: Kesehatan Rambut Harus Dijaga, Ini Cara Keramas yang Benar, Jangan Biarkan Rambut Tak Sehat

Selain itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggara transaksi permbayaran terkait dengan distribsi voucher oleh penyelenggara voucher dan peyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan.

Adapun, untuk masa pemberlakukan dari beleid ini ditetapkan Sri Mulyani mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x