GALAMEDIA - Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek home industry masker kecantikan di kawasan Jati Asih, Bekasi Kota, Kamis 28 Januari 2021.
Penggerebekan dilakukan karena industri rumahan tersebut karena tidak memiliki izin BPOM.
Dalam penggerebekan itu juga, polisi mengamankan beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap edar.
Baca Juga: Waspada!!! BMKG Ingatkan Hingga Akhir Pekan, Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Jawa Tengah
Jika ada masyarakat yang menggunakan masker tersebut dan memberikan dampak kepada wajah, untuk segera dilaporkan. CS memproduksi masker wajah dengan merek Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.
"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain.
Karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat 29 Januari 2021.
Baca Juga: Sekjen PBB Meminta Pasukan Asing dan Tentara Bayaran Meninggalkan Libya
Masker kecantikan bahan berbahaya itu dijual oleh pelaku di wilayah Jawa secara online melalui media sosial. Pihak kepolisian hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut.