Menkeu Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Voucher dan Token Listrik

- 30 Januari 2021, 11:54 WIB
Menkeu Sri Mulyani saat mendamping Presiden Jokowi menghadiri KTT G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam, 21 November 2020.
Menkeu Sri Mulyani saat mendamping Presiden Jokowi menghadiri KTT G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam, 21 November 2020. /Biro Pers Setpres/Lukas/

GALAMEDIA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaxkan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2021.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Menkeu menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Batik Air dan Garuda Indonesia Mendarat Darurat di Bandara Adi Soemarmo Boyolali

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

Baca Juga: Indonesia Masuk dalam 40 Negara Pertama di Dunia yang Bisa Melakukan Vaksinasi Covid-19

PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.

Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

Baca Juga: Jadwal Sepak Bola Akhir Bulan Ini Mulai dari Duel Pamas Arsenal Kontra MU hingga Final Libertadores

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,"seru Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x