GALAMEDIA - Pelaporan terkait kematian enam anggota laskar ormas Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) dinilai tidak tepat.
Sebab ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau "gross violations of human rights" sebagaimana dimaksud Statuta Roma. Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, Minggu 31 Januari 2021 menuturkan, ICC juga menerima "exhausted domestic remedy" atau kejahatan ketika peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).
Baca Juga: Viral Penumpang Angkot Bayar Rp200, Musa: Saya Ikhlasin, Saya Anterin Sampe Rumah Abang
"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," ujarnya seperti dilansirkan antara.
Tidak itu saja, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC, sedangkan Indonesia bukan anggota ICC.
"Indonesia bukan anggota ICC sehingga tidak bisa diadukan ke ICC," kata perempuan yang menyandang gelar master untuk international human rights law tersebut.
Baca Juga: Kemenkominfo dan KNPI Kota Bandung Gelar Pelatihan Peningkatan SDM UMKM Go Digital
Karenanya, lanjut Poengky, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang laskar FPI ke ICC tidak tepat.