KNKT Bongkar Fakta Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 181 Berdasarkan Kotak Hitam, Simak Penjelasannya

- 3 Februari 2021, 15:17 WIB
Presiden Jokowi meninjau puing pesawat Sriwijaya Air di Tanjungpriok, Rabu 20 Januari 2021 sekaligus menghadiri penyerahan santunan kepada ahli waris korban Sriwijaya Air SJ-182.
Presiden Jokowi meninjau puing pesawat Sriwijaya Air di Tanjungpriok, Rabu 20 Januari 2021 sekaligus menghadiri penyerahan santunan kepada ahli waris korban Sriwijaya Air SJ-182. /Setkab/

GALAMEDIA - Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 disebut-sebut mengalami "full stall" saat jatuh ke perairan di Kepulauan Seribu, 9 Januari 2021.

Namun Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono membantahnya dan membongkar fakta jatuhnya pesawat nahas tersebut berdasarkan data kotak hitam.

Sebelumnya, dugaan jatuhnya pesawat akibat "full stall" ramai diperbincangkan oleh di media sosial, terutama Youtube.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Februari 2021: Michelle Yakin Andin Tak Membunuh Roy, Anting Jadi Petunjuk Penting

"Ada dua media sosial yang mengatakan ada kejanggalan pada pukul 7.40 UTC (14.40 WIB) pesawat Boeing 737 dengan kecepatan 115 knot secara teoretikal itu sudah 'stall' jadi 'moment of truth' pesawat ini sudah 'stall'. Hal ini tidak benar," jelas Soerjanto.

Ia menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.

Tak cuma itu, Soerjanto juga menyinggung adanya pernyataan lain di media sosial menyebutkan bahwa berdasarkan "ground speed" 115 knots ini indikasi keras bahwa pesawat terkena full stall dan akan sulit di-recover dengan ketinggian seperti itu.

Baca Juga: Serangan Bom Berbobot 1 Ton Terjadi di Pasar Kota Baghdad Irak, 135 Nyawa Melayang pada 3 Februari 2007

Dikutip dari Antara, Soerjanto menjelaskan data kotak hitam Flight Data Recorder (FDR) menunjukkan sejak ketinggian berkurang, kecepatan pesawat bertambah.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x