Bawaslu Sabu Raijua NTT Temukan Kejanggalan Soal Status Warga Negara Bupati Terpilih, Ini Kata Disdukcapil

- 3 Februari 2021, 16:03 WIB
Drs. Orient P. Riwu Kore.
Drs. Orient P. Riwu Kore. /Tangkapan layar akun Facebook Ama Weko

GALAMEDIA – Pasca pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu, pasangan nomor urut dua di Kabupaten Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur, Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si unggul atas calon lainnya.

Mereka mengalahkan pasangan nomor urut satu, Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan pasangan nomor urut tiga Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

Dirangkum Galamedia dari berbagai sumber, berdasarkan hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pasangan Orient-Thobias memperoleh suara sebanyak 21.359 atau 48,3 persen dari total 44.210 suara masuk.

Baca Juga: Rendang Menjadi Barang Bantuan Masyarakat Sumbar bagi Warga Terdampak Gempa Sulbar

Sementara saingannya pasangan nomor urut satu yakni Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale sebagai petahana meraih perolehan suara 13.292 atau 30,1 persen.

Sedangkan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba hanya memperoleh suara sebesar 9.569 atau 21,6 persen.

Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua menemukan kejanggalan mengenai status warga negara Drs. Orient P. Riwu Kore sebagai bupati terpilih.

Temuan Bawaslu ini langsung ditanggapi oleh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Padji. Pihaknya menerima pendaftaran Orient sebagai peserta pilkada. Namun saat itu Orient menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara Indonesia yang beralamat di Kota Kupang.

Baca Juga: Mengejutkan! Chef Renatta Pernah Gendut dan Punya Luka Mengerikan, Simak Penampakannya

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x