Soal Praktik Pasar Muamalah, Ma’ruf Amin: Itu Merusak Ekosistem Ekonomi Nasional

- 4 Februari 2021, 16:27 WIB
Wapres Ma'ruf Amin tidak setuju dengan jual beli dengan Dinar dan Dirham, sebuah penyipangan
Wapres Ma'ruf Amin tidak setuju dengan jual beli dengan Dinar dan Dirham, sebuah penyipangan /Instagram/kyai_marufamin


GALAMEDIA – Setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapan Zaim Saidi (58) selaku pendiri Pasar Muamalah Depok sebagai tersangka, banyak tanggapan beragam dari masyarakat, termasuk pejabat.

Dilansir Galamedia dari Antara, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin ikut merespon soal adanya praktik transaksi ekonomi dengan menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak).

“Ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional,” tuturnya di Jakarta pada Kamis, 4 Februari 2021.

Ma’ruf menjelaskan bahwa adanya praktik pasar muamalah menggunakan transaksi dinar dan dirham tidak akan kompatibel jika digunakan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Mata Uang Dinar-Dirham, Ciri Khas Sistem Ekonomi Islam

Hal itu karena posisi lembaga ekonomi dan keuangan syariah saat ini hanya sekedar membantu menguatkan roda ekonomi konvensional sesuai sistem yang sedang berlaku.

Selanjutnya Ma’ruf Amin menyebutkan bahwa kegiatan pasar muamalah sebagai pelanggaran karena menggunakan transaksi ekonomi di luar mata uang rupiah.

Regulasi yang berlaku di Indonesia mengenai lembaga keuangan berbasis syariah memang hanya mengakomodasi kegiatan ekonomi seusai sistem induk yang ada, yakni sistem ekonomi dan keuangan kapitalisme.

Baca Juga: Cocok untuk Angpau Imlek 2021, 3 Produk Terbaru Antam ini Bisa Jadi Pilihan

“Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya,” ucap Ma’ruf.

Pasar Muamalah yang didirikan oleh Zaim Saidi sudah berjalan sejak 2014 silam. Lokasi kantor terdapat di Jalan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Pasar tersebut menyediakan tempat bagi pedagang luar yang ingin menyewa petakan lapak. Setiap pedagang yang berjualan di sana menggunakan mata uang Riyal Arab Saudi sebagai biaya bayar sewa lapak.

Baca Juga: Diperiksa Selama 4 Jam, Abu Janda Melenggang Tinggalkan Gedung Bareskrim Polri

Terdapat belasan pedagang di pasar tersebut sudah terbiasa menjual berbagai jenis barang kebutuhan sehari-hari bertransaksi menggunakan dinar dan dirham.

Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi dikenakan pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana serta pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Zaim diancam dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta.

Baca Juga: Poster River Where The Moon Rises Rilis, Empat Bintang Terlibat dalam Kisah Cinta Sedih

Selama menjalankan Pasar Muamalah, Zaim terus memantau PT. Aneka Tambang (Antam) untuk menentukan harga beli koin dinar dan dirham agar sesuai dengan harga di perusahaan tambang tersebut.

Pendiri Pasar Muamalah tersebut menggunakan koin dinar seberat 4,25 gram dengan jumlah emas 22 karat. Sedangkan koin dirham murni seberat 2,975 gram.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x