Anak Buah Sri Mulyani Bantah Besaran Insentif untuk Nakes Covid-19 Dipangkas Hingga 50 Persen

- 4 Februari 2021, 21:21 WIB
Presiden Joko Widodo dengan didampingi Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, meninjau vaksinasi massal para tenaga kesehatan (nakes).
Presiden Joko Widodo dengan didampingi Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, meninjau vaksinasi massal para tenaga kesehatan (nakes). /Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/

GALAMEDIA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani membantah adanya pemangkasan besaran insentif untuk tenaga kesehatan Covid-19.

Anak buah Menkeu Sri Mulyani itu menyatakan, besaran insentif pada 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.

"Untuk insentif tenaga kesehatan di awal tahun ini akan kita jaga tetap sama dengan 2020," tegas Askolani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Terduga Teroris JAD Sulawesi Dibawa ke Cikeas, Brigjen Rusdi: 19 Orang Anggota FPI Makassar

Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, lanjut Askolani, saat ini masih melakukan konsolidasi dan meninjau kembali terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Sehingga, lanjut dia, belum ada perubahan kebijakan terkait besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 saat ini.

Dilansir Antara, Askolani menambahkan pemerintah saat ini juga mempertimbangkan tahun 2021 dengan dimulainya program vaksinasi, maka untuk tenaga vaksinasi juga diberikan apresiasi oleh pemerintah.

Baca Juga: UN dan Ujian Kesetaraan Resmi Ditiadakan, Inilah 3 Syarat Kelulusannya

"Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan," terangnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x