Soroti Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik, Mardani Ali Sera: Mega Korupsi E-KTP Jangan Sampai Terulang

- 5 Februari 2021, 09:12 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik akan diluncurkan pemerintah.
Sertifikat Tanah Elektronik akan diluncurkan pemerintah. /Instagram @kementerian.atrbpn

GALAMEDIA – Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan kebijakan terkait sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

Banyak pertanyaan mengemuka terkait teknis dan keamanan apabila sertifikat elektronik itu benar-benar telah diberlakukan.

Seperti yang diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. Ia menyoroti bahwa dalam implementasi sertifikasi tanah elektronik ini harus disertai semangat transformatif.

Baca Juga: CATAT, Ini Waktu yang Mustajab agar Doa Terkabul di Hari Jumat

“Saya tekankan semangat kebijakan Sertifikat-El harus transformatif. Sehingga kebijakan ini akan berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan publik dan meminimalisir kasus pertanahan,” ungkapnya yang dilansir dari laman fraksi.pks.id, Kamis, 4 Februari 2021.

Selanjutnya Mardani juga mengingatkan perlunya kehati-hatian dan keseriusan dalam teknis penyelenggaraan sertifikat tanah elektronik ini, karena akan membutuhkan anggaran yang cukup besar.

“Implementasinya harus terbuka dan akuntabel. Kita tidak ingin mega korupsi proyek KTP-El yang lalu terulang,” tegasnya.

Diketahui, salah satu dari total tiga program Kementerian ATR/BPN adalah program transformasi digital yang menelan biaya hingga Rp2 triliun.

Baca Juga: Netlix Merajai Nominasi Penghargaan Golden Globes ke-78, Simak Daftar Lengkap Nominasinya

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x