Catat! Ini Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19, Salah Satunya Ibu Hamil atau Menyusui

- 5 Februari 2021, 14:13 WIB
Ilistrasi - Vaksin
Ilistrasi - Vaksin /pexels.com/


GALAMEDIA – pada Rabu, 13 Januari 2021 penyuntikan vaksin covid-19 di Tanah Air sudah dimulai. Seperti yang sudah diketahui bahwa Presiden Joko Widodo menjadi orang yang pertama menerima vaksin sinovac di Istana Merdeka.

Berdasarkan anjuran pemerintah, yang akan mendapatkan vaksin sinovac adalah mereka yang sudah menginjak usia 18-59 tahun.

Saat ini vaksin sudah di distribusikan ke beberapa daerah di Tanha Air, meski begitu tahukah Anda bahwa terdapat sejumlah kelompok orang yang tidak boleh menerima vaksin covid-19?

Dilansir Galamedia dari akun instagram @indonesiabaik.id berikut sejumlah kelompok yang tidak boleh menerima suntikan vaksin covid-19, diantaranya:

Baca Juga: 5 Salad Lezat dan Sehat untuk Menurunkan Berat Badan

- Suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam lebih dari 37,5 drajat celsius.
- Pernah menderita Covid-19.
- Ibu hamil atau menyusui.
- Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
- Anggota keluarga serumah sedang dalam perawatan karena Covid-19.
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang.
- Menderita penyakit jantung dan ginjal.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu My Valentine Martina McBride, Lagu Lawas yang Tetap Diminati di 14 Februari
- Menderita penyakit Autoimun Sistematik
- Menderita penyakit reumatik autoimun atau rhematoid arthritis.
- Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC (bisa diberikan saat kondisi kontrol baik).
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
- Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid.
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, dan penerima produk darah atau transfusi.
- Menderita pentakit diabetes melitus (penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksin).
- Menderita HIV (Tanyakan angka CD4. Bila CD4< 200 atau tidak diketahui vaksin tidak diberikan.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x