Awas! Jangan Sebar Hoaks Lockdown Jakarta Kalau Tak Mau Didenda Rp 1 M dan Kena Sanksi Pidana

- 5 Februari 2021, 19:46 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono//
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono// /ANTARA//HO-POLRI


GALAMEDIA - Pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tak menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait dengan lockdown.

Belakangan, kerap muncul pesan lockdown di DKI Jakarta yang faktanya tidak ada. Jika tetap nekat menyebarkan hoaks, maka bisa dikenakan pasal dalam UU ITE dan diberikan sanksi pidana penjara.

"Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran berita hoaks tentunya ada ancaman pidananya," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono.

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Anies Baswedan: Selamat Jalan, Beristirahat dalam Damai

Baca Juga: YES! Jangan Lupa Cek Rekening Anda, Kemnaker Masih Gelontorkan Uang Lewat Bantuan Ini

"Yang pertama di Pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik termasuk media sosial," lanjut dia dalam keterangannya pada wartawan, Jumat 5 Februari 2021.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, jika terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE tersebut bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: DKI Jakarta dan Jabar Penyumbang Tertinggi, Positif Covid RI 5 Februari 2021 Bertambah 11.749 Kasus

Dilansir Antara, Argo juga menyebutkan ancaman pidana bagi masyarakat yang menyebarkan berita bohong dari UU KUHP di Pasal 14 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x