Titah Langsung dari Muhaimin Iskandar, PKB Tak Lagi Dukung Revisi UU Pemilu

- 6 Februari 2021, 22:00 WIB
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar.
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar. /Istimewa

GALAMEDIA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menghentikan pembahasan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sesuai dengan perintah Ketua Umum DPP PKB Muhaminin Iskandar.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim. Ia pun membeberkan alasan mencabut dukungan tersebut.

"Ketua Umum DPP PKB memerintahkan Fraksi PKB di DPR RI agar menghentikan pembahasan draf RUU Pemilu yang saat ini sedang berjalan dan mendukung Pilkada Serentak Nasional sesuai UU 10/2016 yaitu November 2024," ujar Luqman Hakim, Sabtu, 6 Februari 2021.

Baca Juga: Semarang Banjir Sampai Setinggi Leher, Fadli Zon Langsung Beri Komentar Seperti Ini

Sebagai anggota Fraksi PKB yang ditugaskan menjadi pimpinan Komisi II DPR, seperti dilansir Antara, Luqman akan melaksanakan perintah Ketua Umum DPP PKB.

Menurut dia, perintah Muhaimin Iskandar lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas segalanya.

Dia menjelaskan PKB memandang upaya revisi UU Pemilu harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Luqman mencontohkan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019, antara lain penyelenggara pemilu (paling banyak petugas KPPS) meninggal dunia pada karena aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara.

Baca Juga: SBY Tiba-tiba Muncul Bawa Kabar Duka: Innalillahi, Almarhum Sosok yang Punya Idealisme Tinggi

Sedangkan batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yaitu 500 pemilih dengan lima kertas suara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x