Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara, Pinangki Sirna Malasari Bakal Divonis 20 Tahun?

- 7 Februari 2021, 21:29 WIB
Jaksa Pinangki dituntut selama 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra. Berikut tuntutan JPU.
Jaksa Pinangki dituntut selama 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra. Berikut tuntutan JPU. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO


GALAMEDIA - Pinangki Sirna Malasari bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, besok, Senin 8 Februari 2021.

Terkait hal itu Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan putusan maksimal kepada terdakwa.

“ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal, 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu 7 Februari 2021.

Kurnia mengungkapkan lima alasan yang mendasari argumentasi Pinangki harus diganjar dengan hukuman maksimal.

Baca Juga: Ngaku Tak Takut Todongan Senjata, Moeldoko Ungkap Hal yang Membuat Nyalinya Ciut

Pertama, Pinangki merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Joko Soegiarto Tjandra. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum.

Kedua, ia diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.

“Keempat, kejahatan Pinangki yakni dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telat menciderai makna penegakan hukum itu sendiri,” sebutnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Bakal Jadi Presiden Setelah Jokowi Jika Pilpres Digelar Hari Ini

Selanjutnya, Kelima, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Joko, menyusun action plan, dan memberikan USD 50 ribu ke Anita Kolopaking.

“Jika Hakim menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan Jaksa, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan,” tegas Kurnia.

Baca Juga: Jasad Weni Ditemukan dengan Tubuh Membusuk dan Tertancap Bambu, Polisi Tangkap Pelakunya

Sebelumnya, Pinangki dituntut pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini, Pinangki bersalah menerima suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Selain dituntut pidana penjara, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x