Jutaan Buruh Desak Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

- 8 Februari 2021, 15:36 WIB
Suasana kantor BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan).
Suasana kantor BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan). /Antara/Erafzon Saptiyulda AS/


GALAMEDIA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan secara tuntas dan transparan.

Disebutkan, buruh berharap penyelidikan atas kasus tersebut tidak mendapatkan tekanan dari siapa pun. Soalnya dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan adalah uang buruh atau pekerja.

"Prinsipnya seperti ini, merespons dugaan korupsi itu kami yang mewakili jutaan peserta BPJS tentu minta kepada pihak Kejaksaan Agung untuk usut tuntas, objektif, transparan, tanpa ada tekanan dari siapa pun atau kepentingan lain," ungkap Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin 8 Februari 2021.

Ristandi pun beharap agar BPJS Ketenagakerjaan bersifat kooperatif atas penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung.

Baca Juga: Anies Baswedan Pasti Dibully Sampai 7 Purnama Jika Jakarta Banjir, Gus Umar: Kebayang Gak

Namun, serikat buruh berharap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak turun karena proses penyelidikan ini.

"Supaya memang tidak menjadi kegaduhan di tingkat bawah, ada tekanan dari kondisi psikis yang mempengaruhi pelayanan ke kami," kata Ristadi.


Ristandi mengklaim sejauh ini dana anggota dari KSPN masih aman di BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Kejagung sedang memeriksa dana investasi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp43 triliun.

"Ada unrealized loss yang dihitung sekitar pertengahan 2020 yang dialokasikan untuk saham dan reksa dana. Keterangan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan unrealized loss turun dari Rp43 triliun menjadi Rp14 triliun," ucap Ristadi.

Baca Juga: Mendagri Keluarkan Instruksi PPKM Berbasis Mikro, Anies Baswedan: Sejak Tahun Lalu Sudah Diterapkan di RT RW

Disebutkan, unrealized loss adalah hal yang biasa dalam investasi. Sebagai catatan, unrealized loss bisa diartikan sebagai penurunan nilai aset investasi saham dan reksa dana akibat pasar modal yang bergerak fluktuatif.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berharap dana buruh di BPJS Ketenagakerjaan tidak hilang.

Soalnya jika korupsi benar terjadi dan uang buruh di BPJS Ketenagakerjaan hilang, maka akan menyurutkan kepercayaan buruh terhadap lembaga tersebut.

"Kami berharap tidak terjadi kehilangan (dana buruh) karena membawa dampak buruk ke keanggotaan kami," ucap Elly.

Sejauh ini, ia masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Elly mengaku belum bisa berbicara lebih banyak sebelum ada pernyataan lebih lanjut dari Kejagung dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Disebut Butuh 10 Tahun Membuat Berang Istana, IDI Nyatakan Bisa Saja Benar

"Belum ada kata-kata yang kami katakan uangnya hilang atau dikorupsi karena pihak BPJS Ketenagakerjaan dan kepolisian belum ada pernyataan apa-apa," jelas Elly.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan sekitar 25 persen dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan di instrumen pasar modal. Rinciannya, 64 persen di surat utang, 17 persen di saham, 10 persen di deposito, 8 persen di reksa dana, dan 1 persen di investasi langsung.

Terkait unrealized loss, Utoh menyebutnya sebagai kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksa dana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.

"Unrealized loss tidak merupakan kerugian selama tidak dilakukan realisasi penjualan aset investasi saham atau reksa dana yang mengalami unrealized loss tersebut," ucap Utoh dalam keterangan resminya.

Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan selama ini hanya menjual aset investasi saham dan reksa dana yang sudah membukukan keuntungan.

Baca Juga: Nyaris Lima Miliar per Butir, Temukan Mutiara Langka Laut China Selatan Nelayan Miskin Mendadak Jadi Miliuner

Dengan begitu, saham dan reksa dana yang terkoreksi masih disimpan dalam aset portofolio BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini (unrealized loss) risiko yang tidak dapat dihindarkan setiap investor, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, ketika menempatkan dana pada instrumen investasi di pasar modal seperti saham dan reksadana," tandasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sudah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan pada 18 Januari 2021 lalu. Sejumlah dokumen pun diamankan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono meyakini bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Namun hingga saat ini belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Kejaksaan Agung.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x