GALAMEDIA - Dalam waktu dekat, Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021.
Kabar terbaru menyebutkan, pembukaan pendaftaran PPPK 2021 ini akan dibuka pada bulan April mendatang.
Perlu diketahui, bagi kalian yang akan mendaftar PPPK 2021 ini harus paham betul mengenai dokumen persyaratannya, agar bisa lolos tahap seleksi administrasi.
Baca Juga: Lagi Isolasi Mandiri, WN Jepang Positif Covid-19 Ditemukan Tak Bernyawa di Apartemen
Dokumen Persyaratan itu adalah tahap awal untuk maju ke tahap berikutnya. Jika dokumen persayaratan tidak lengkap, maka anda tidak akan lolos ke tahap selanjutnya.
Berikut beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan untuk mendaftar PPPK 2021:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Bawalah KTP anda dan Fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran, dan jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI yang Tewas di Tol Japek KM 50 Ditolak Hakim