GALAMEDIA - Jam operasional pusat perbelanjaan, mal dan kafe di Kota Bandung kembali mengalami perubahan.
Seiring dengan penerapan kebijakan PPMKM Mikro, jam operasional yang semula hanya sampai pukul 20.00 WIB kini boleh sampai pukul 21.00 WIB.
Kebijakan diambil bersamaan dengan adanya Instruksi Mendagri (Imendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro.
Baca Juga: Atiqah Hasiholan dan Ibnu Jamil Terlibat Prostitusi Online dalam 'Scandal'
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, kebijakan PPKM Mikro mulai diberlakukan terhitung sejak 9 Februari - 22 Februari 2021.
"Mulai berlaku hari ini," kata Yana di Kota Bandung, kemarin.
Menurutnya, aturan PPKM Mikro akan mengadaptasi dari aturan yang tertera di dalam Imendagri.
Seperti jam operasional pusat perbelanjaan/mal/kafe yang semula tutup pukul 20.00 WIB kini menjadi pukul 21.00 WIB.