Apa itu Kartu Prakerja? Simak Penjelasan dan Cara Mendaftarnya

- 10 Februari 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi kartu prakerja
Ilustrasi kartu prakerja // kemnaker /
 
GALAMEDIA - Pemerintah membuat beberapa program untuk mengatasi persoalan ekonomi dan besarnya tingkat pengangguran yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Kartu Prakerja.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menjelaskan Kartu Prakerja adalah program peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja, agar mampu menangkap peluang kerja atau peluang usaha yang lebih baik di masa depan.

Manfaat mengikuti program ini, para anggota yang sudah terdaftar akan disediakan informasi dan pelatihan-pelatihan kerja.

Selain menyediakan pelatihan dengan materi menarik yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga pelatihan kredibel, program ini juga menyediakan uang insentif untuk bekal selama pencari kerja berusaha dalam mendapatkan pekerjaan.

Kemnaker juga menuturkan, persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti program Kartu Prakerja tidak lah rumit.

Baca Juga: Penanggung Jawab Galamedia, Hj. Ati Suprihatin : Kantor Baru, Spirit Baru

Adapun persyaratan untuk dapat ikut serta mendaftar pada program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 18 Tahun ke Atas
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Semua yang memenuhi persyaratan di atas, dapat bergabung mengikuti program tersebut.

Tidak hanya diperuntukan kepada orang yang belum mendapat kerja saja, Kartu Prakerja juga diperuntukan kepada para pekerja yang terdampak Covid-19.

Adapun kriteria pekerja yang bisa mengikuti program tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Pekerja formal ter-PHK
2. Pekerja yang dirumahkan namun tidak dibayar atau dibayar setengah
3. Pekerja informal

Baca Juga: HPN 2021, IJTI Bandung Raya Gelar Baksos dan Doa Bersama Puluhan Anak Yatim Piatu

Peserta yang telah mendaftar dan memenuhi syarat, selanjutnya akan diseleksi oleh pihak manajemen pelaksana (POO) secara online, dan bagi yang lolos seleksi akan mendapatkan Kartu Prakerja.

Untuk mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja, pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun Kartu Prakerja, adapun caranya adalah sebagai berikut:

Cara membuat akun Kartu Prakerja
1. Buka browser gadget, kemudian masuk ke halaman www.prakerka.go.id.
2. Masukkan nama lengkap, alamat email, dan password pada kolom yang telah disediakan.
3. Klik tombol daftar.
4. lakukan verifikasi akun yang dikirimkan beberapa saat setelah anda mendaftar.
5. Setelah akun terverifikasi, anda sudah bisa menggunakan akun tersebut untuk login di www.kartuprakerja.go.id.

Baca Juga: Colek Anies Baswedan, Dino Patti Djalal Minta Mafia Tanah Dilibas: Bukan Hanya Kroco-kroconya!

Setelah akun dibuat, selanjutnya adalah mendaftar Kartu Prakerja, adapun langkah untuk mendaftar adalah sebagai berikut:

1. Pastikan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja lalu login atau masuk di laman www.prakerja.go.id
2. Login atau masuklah menggunakan email dan password yang sama dengan yang Anda daftarkan sewaktu membuat akun.
3. Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, lalu klik Berikutnya.
Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan, dan unggah foto wajah Anda sembari memegang KTP.

Masih dalam rangkaian pendaftaran, si pendaftar akan mengikuti tes yang disediakan, berupa 18 butir soal yang harus dikerjakan selama 25 menit saja.

Setelah itu, pihak manajemen akan memberikan penilaian dan memberitahukan  lolos atau gagalnya pendaftar tersebut.

Baca Juga: Akses Ke Tasikmalaya Selatan Tertutup, Tiang Listrik Roboh Menimpa Jalur Utama Cipatujah

Sekian penjelasan mengenai Kartu Prakerja dan cara mendaftarnya, sesuai dengan yang dilansir Galamedia dari Kemnaker pada Rabu, 10 Februari 2021.***

 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x