GALAMEDIA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Sub Bidang Kekayaan Intelektual menginisiasi agar lokasi Akar Wangi yang ditanami petani di Kabupaten Garut didorong untuk didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Indikasi Geografis, Kamis, 11 Februari 2021.
Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jabar, Dona Prawisuda mengatakan, Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham Jabar sebagai pelopor yang mendorong agar Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Akar Wangi di Kabupaten Garut ini didaftarkan sebagai Indikasi Geografis sudah berkordinasi dengan Pemkab Garut melalui Dinas Pertanian Kabupaten Garut.
Dona menjelaskan bahwa Akar Wangi ini hanya ada di empat daerah di dunia dan salah satunya yang di Garut ini.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Al Ungkap Status Reyna ke Andin: Link Streaming Ikatan Cinta, Kamis 11 Februari 2021
Disebutkan, jika lokasi Akar Wangi ini sudah terdaftar sebagai Indikasi Geografis maka akan meningkatkan pendapatan petani dan pendapatan daerah.
Disamping itu pula, para petani atau assosiasi akan diuntungkan karena sudah memiliki perlindungan hukum, jelas Dona.
"Akar Wangi yang ada di Kabupaten Garut ini menghasilkan minyak wangi kualitas dunia. 20 persen suplai biang minyak wangi yang ada di dunia adalah dari Garut ini," jelas Dona.
Tim KI Kanwil Kemenkumham Jabar disambut baik Sekdis Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman MP.
Sekdis Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman MP menjelaskan bahwa Kabupaten Garut kini sudah mendaftarkan 5 (lima) Varietas Tanaman lokal yakni Tembakau, Kemiri Sunan, Jeruk Garut, Kopi dan Kesemek.
Baca Juga: Menengok Sisi Lain dari Aldebaran, Ternyata Arya Saloka Berjiwa Nasionalis Tinggi dan Cinta Budaya Indonesia
"Lima Varietas Tanaman tersebut adalah produk unggulan dari Kabupaten Garut," jelasnya.
Terkait Akar Wangi, ini adalah salah satu komoditi di Indonesia yang hanya ada di Kabupaten Garut.
“Sebenarnya ada juga, di daerah lain. Tapi, yang berhasil mengeluarkan minyak ya hanya di Kabupaten Garut ini,” kata Haeruman.
Luas lahan untuk penanaman akar wangi juga dibatasi, hanya seluas 2.400 Hektar meliputi lima Kecamatan, yaitu Samarang, Pasirwangi, Cilawu, Bayongbong, dan Leles.
Baca Juga: Rektor Unisba: SPeSI Ajang Pembuktian dan Pertanggungjawaban Karya Mahasiswa juga Antisipasi Plagiarisme
Dalam perkembangannya, Akar Wangi adalah “tanaman musiman” yang 8-10 bulan baru bisa di panen hasilnya. Hasil panennya memang belum secara langsung diekspor oleh Kabupaten Garut ke luar, tapi, Kabupaten Garut sebagai distributor besar ke Jakarta.
“Jadi kalau ekspor langsung dari petani atau komunitas atau MPIG sih kita belum,” ungkapnya.
Akar Wangi juga memiliki pohon induk yang letaknya di Wanaraja, Banyuresmi dan Limbangan. Ini merupakan PIT (Pohon Induk Terpilih).
Baca Juga: Nih Rahasia agar Selalu Bahagia, Mulai dari Tersenyum hingga Tidur yang Cukup
Haeruman menambahkan Akar Wangi ini adalah hasil komoditi khas Kabupaten Garut, dan meminta bantuan serta kolaborasi yang baik agar Akar Wangi bisa didorong menjadi Indikasi Geografis kabupaten Garut.***