DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU Pemilu, Ketua Komisi II: Kita Fokus ke Covid-19

- 11 Februari 2021, 20:25 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Achmad Doli Kurnia Tanjung pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Anggota Dewan Rakyat Aceh (DPRA) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
Ketua Komisi II DPR RI Achmad Doli Kurnia Tanjung pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Anggota Dewan Rakyat Aceh (DPRA) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021. /dpr.go.id



GALAMEDIA – Setelah menjadi polemik di tengah masyarakat, akhirnya Komisi II DPR RI menghentikan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengungkapkan keputusan hasil rapat para ketua kelompok fraksi (Kapoksi) di Komisi II menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan UU tersebut, dilansir dari situs DPR.

“Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini,” ucapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Februari 2021.

Keputusan ini akan segera diserahkan kepada Pimpinan DPR RI agar selanjutnya dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) bersama dengan Badan Legislasi (Baleg).

Baca Juga: Presiden Ajak Masyarakat Aktif Mengritik, Iwan Fals: Tuh Jokowi Butuh Kritik Keras dan Pedas

Doli mempersilahkan kepada Bamus dan Baleg jika ingin mendiskusikan keputusan Komisi II tersebut dengan pemerintah tentang daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Politisi Golkar tersebut mengakui bahwa RUU Pemilu memang merupakan inisiatif dari komisi yang dipimpinnya sendiri.

Akan tetapi mekanisme pengundangannya harus atas dasar kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah.

Namun jika hanya diputuskan sepihak tanpa ada kesepakatan, maka rancangan tersebut tidak akan menjadi sebuah undang-undang.

Baca Juga: Aplikasi Wajib Bagi Para Pemiliki Small Business Online Shop, Salah Satunya Canva

Selain itu, Doli menyadari bahwa saat ini negara sedang tertuju dalam penanganan pandemi Covid-19 yang tidak kunjung mereda.

“Pemerintah mengatakan sekarang hanya fokus kepada penanganan Covid dan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini belum tepat dan akan mencari waktu lain untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu.

Di saat yang sama, Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) melakukan audiensi kepada Komisi II DPR RI. Kunjungan tersebut dalam rangka menyampaikan aspirasi soal revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Nonton Video Dapat Uang di TikTok Cash, Akhirnya Diblokir Kominfo

Doli menyadari maksud kedatangan DPRA karena Aceh mempunyai otonomi khusus dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pertemuan ini langsung diadakan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara, Senayan.

“Kami menerima Anggota DPRA dalam rangka menjadi bahan kami menyangkut revisi UU Pemilu dan Pilkada,” katanya kepada perwakilan Anggota DPRA, Rabu, 10 Februari 2021.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x